Binkam

Bhabinkamtibmas Polsek Laweyan Polresta Surakarta Damaikan Dua Penjual yang Bertikai

Dekat belum tentu bersahabat. Mungkin kalimat itulah yang menggambarkan hubungan antara M (61) dengan S (51). Mereka berdua berjualan di lokasi yang bersebelahan. Namun karena salah satu merasa iri dengan yang lainnya, maka perseteruan diantara mereka pun terjadi.
M dan S adalah sama-sama pedagang warung makan di trotoar jalan depan Rumah Sakit Kasih Ibu Surakarta. Sebab dari perseteruan mereka adalah karena M merasa tersinggung dengan ulah S yang beberapa kali mengencingi atau membuangi warungnya dengan air kencing. Ditengarai S merasa iri dengan M yang warungnya lebih ramai daripada warung miliknya.
Ulah S ini terakhir kali dipergoki oleh M pada beberapa hari yang lalu sehingga menyebabkan M tersinggung dan kemudian melaporkan S ke Polsek Laweyan pada Senin pagi (15/04/2017). Laporan M ini kemudian diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Purwosari Aiptu Sapuwan untuk diupayakan damai.
Mediasipun dilakukan pada hari Selasa (16/05/2017) pukul 09.00 WIB di Balai Kelurahan Purwosari. Aiptu Sapuwan dibantu Ketua RT 01 / RW 08 Lukman Hakim, staf kelurahan dan Linmas mempertemukan M dengan S untuk diupayakan damai.
Aiptu Sapuwan berkesempatan melakukan pembinaan kepada M dan S. Disampaikan bahwa permasalahan seperti ini mestinya tidak perlu terjadi dan tidak perlu sampai menjadi perkara hukum. Ada cara yang lebih baik bagi kedua belah pihak apabila masing-masing mau menyadari kesalahan dan saling memaafkan. Perdamaian itu lebih mudah dilakukan daripada harus menempuh cara hukum.
“Yang salah ya silahkan mengaku bersalah, meminta maaf dan berjanjilah untuk tidak mengulanginya. Yang dimintai maaf juga maafkanlah. Yang warungnya lebih ramai jangan jumawa, rangkullah warung yang sepi, ajak kerjasama, toh rejeki manusia itu tidak akan tertukar. Saling menghormati supaya semua mendapat rejeki yang barokah”, tutur Aiptu Sapuwan.
Nasehat dari Aiptu Sapuwan ini rupanya bisa membuka hati kedua belah pihak sehingga mereka mau berdamai. S mengakui kesalahannya telah mengencingi atau membuangi warung M dengan air kencing dan meminta maaf kepada M serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, sedangkan M pun bisa menerima dan memaafkan kesalahan S tersebut. Keduanya berjanji akan berkomunikasi dan berhubungan lebih baik dalam bertetangga dan berjualan.
Atas perdamaian ini selanjutnya kedua belah pihak dituntun Aiptu Sapuwan untuk membuat Surat Kesepakatan Bersama dan ditandatangani diatas materai dengan disaksikan Ketua RT, staf kelurahan, Linmas dan Bhabinkamtibmas Purwosari.
(Humas Polresta Surakarta)

Berita Terkait