Binkam

Melanggar Perda, Lapak Jembatan Sigandul Dibongkar Paksa

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Temanggung – Tim Gabungan yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sekaligus Asisten I (Bidang Pemerintahan) Setda, Suyono beranggotakan atas petugas Satpol PP, Damkar Pemkab, Kodim Temanggung, Polres Temanggung, dan Dinas Perhubungan membongkar paksa los-los PKL di pinggir jalan Jembatan Sigandul Desa Tlahap, Kecamatan Kledung.

 Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Suyono mengatakan, pembongkaran los atau lapak tersebut merupakan penertiban oleh pemkab, setelah tiga kali memberikan surat peringatan kepada para PKL mengenai larangan berdagang di lokasi Jembatan Sigandul.

 “Pembongkaran terpaksa kami lakukan dikarenakan sampai batas waktu yang telah ditentukan masih ada enam lapak yang tetap enggan membongkar sendiri losnya,” terangnya pada Selasa (15/5).

 Menurutnya, pasca penertiban itu, pihaknya bersama instansi terkait akan terus memantau, guna memastikan  para PKL tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang tersebut, sebab melanggar Perda Nomor 12/2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan

 “Berdasarkan informasi pihak Pemerintah Desa Tlahap, para PKL nantinya akan ditempatkan di lahan milik desa  tidak jauh dari Jembatan Sigandul, sekaligus sebagai rest area dan pengembangan wisata,’’ lanjutnya.

Berita Terkait