Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang suci bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Sehingga kita harus bersih dari segala gangguan setan misalnya minuman keras.
Untuk menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2017, Polsek Tayu Pati pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017, pukul 17.30 melaksanakan operasi pekat dengan sasaran penjual minuman keras.
Kegiatan operasi tersebut dipimpin oleh Ipda Moh Ali, SH berserta anggotanya melakukan razia ke warung-warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Tayu Pati.
Dalam razia tersebut Kasium beserta anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap warung milik Sudarmanto 51 th warga Ds. Ds.Sendangrejo Kec. Tayu Kab. Pati dengan hasil telah mengamankan BB Miras sebanyak 36 botol minuman keras dengan merk anggur Kolesom.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan kemudian dibawa ke Mapolsek Tayu bersama barang buktinya untuk diminttai keterangannya dan atas perbuatanya bisa dikenai Pasal 5 Jo Pasal 9. Perda Kab. Pati No : 22 tahun 2002, tentang minuman keras.
Hadir dalam Kapolres Pati Akbp Maulana Hamdan, SIK melalui Kasat Narkoba Akp Puji Raharjo, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa operasi pekat ini dalam rangka untuk menghadapi bulan suci Ramadhan dan mencegah adanya gangguan kamtibmas diwilayah hukum Polsek Tayu Pati
Sumber : Humas Polres Pati