Tribratanews.jateng.polri.go.id, Mungkid – Kedapatan nyabu dan saat tes urine dinyatakan positif menggunakan sabu, Pur (34 th ) Warga Slaman Magelang di tangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Magelang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Eko Sambodo,S.Sos. (13/5 )
“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada warga yang sedang menggunakan Narkoba jenis sabu, petugas sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” keterangan Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo,S.Sos.
Menurut Kasat Narkoba Polres Magelang sebetulnya Polisi sudah mencium gelagat orang ini sering mengkonsumsi sabu, karena selama ini dia berkerja di salah satu perusahaan BUMN di wilayah Magelang, namun petugas mau bergerak bila mana ada bukti dan saksinya, pungkasnya.
Saat di tangkap petugas juga bisa mengamankan sebagai barang bukti berupa 1 (satu) Paket Sabu seberat 0,06 gram beserta plastik pembungkus, 1 (satu) buat pipet yg masih ada sisa sabhu, 2 ( dua ) buah korek gas warna merah, 2 (dua) buah sedotan dan 1 (satu) bungkus kosong rokok.
Status tersangka adalah sebagai pemakai, dan telah diamankan di Polres Magelang guna penyidikan dan pengembangan selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal : 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Adapun pasal 112 berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.