Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Tegal – Operasi Patuh Candi 2017 di jajaran Polres Tegal Kota yang berlangsung selama 14 hari telah dilaksanakan. Sedikitnya puluhan pelanggar ditindak petugas dalam razia di Jalan Tentara Pelajar Kota Tegal, Kamis (11/05/2017)
“Razia kali ini, berhasil menindak 90 pelanggar, sementara 50 pelanggar lainnya kami berikan teguran,” ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thabaa,SE melalui Kasat Lantas, AKP Sri Ningsih Iriani,SH.
AKP Sri Ningsih, menyatakan para pelanggar yang terjaring dalam Operasi Patuh ini terdiri dari 18 pelanggaran adminstrasi atau surat-surat serta 30 pelanggaran potensi kemacetan dan 42 pelanggaran berpotensi kecelakaan.
Lebih lanjut, para pelanggar tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Tegal ataupun bisa langsung membayar denda di bank yang telah ditunjuk,” imbuhnya
Sementara itu, hingga tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2017, Kamis (11/05) tercatat sebanyak 410 pelanggar ditindak dengan rincian 120 tindakan manual dan 290 melalui E-Tilang, sementara 163 lainya tindakan teguran.
Dari para pelanggar tersebut, petugas juga telah menyita barang bukti berupa 161 lembar SIM, 224 STNK dan 25 kendaraan bermotor,” terangnya
Selanjutnya dirinya berharap kesadaran dan ketertiban berlalu lintas akan meningkat. Kepada masyarakat pihaknya menghimbau agar dapat mematuhi peraturan lalulintas, sebelum berkendara cek terlebih dahulu kelengkapanya, “pungkasnya.
( Humas Polres Tegal Kota )