Narkoba

Narkoba di Simpan di Helm, Tukang Pangkas Rambut Ditangkap Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Dwi Susanto yang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Purworejo Polda Jateng di Rt 01/08 Kelurahan Tambak rejo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, Rabu malam pukul 23.30 Wib (10/05/2017)

Warga Desa Sokoagung Kecamatan Bagelen ini ditangkap oleh sat Narkoba dikarena membawa 5 tablet obat Psikotropika merk Calmlet, 5 tablet narkoba di sembunyikan oleh pelaku di helm yang dipergunakannya.

Berawal dari informasi dugaan di tkp ada masayarakat meminum-minuman keras, setelah polisi mendatangi tempat kejadian perkara langsung melakukan penggeledahan, 5 tablet narkoba yang disembunyak oleh Dwi Susanto ditemukan polisi.

Menurut keterangan Dwi Susanto ke lima tablet merk Calmlet dibelinya di jogja dan baru akan dipergunakan, selain itu pelaku juga sudah dua bulan mengkonsumsi narkoba saat bekerja sebagai tukang pangkas rambut di Jogja.

 

Kapolres Purworejo Akbp Satrio WIbowo Sik melalui Kasat Narkoba Polres Purworejo Akp Suwardi mengatakan anakbuanya mendatangi tkp setelah mendapatkan informasi ada pesta miras, namun setelah digeledah pada Helm pelaku di temukan 5 tablet obat Psikotropika merk Calmlet.

Selanjutnya pelaku diamankan di mapolres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan, dan dari tangan pelaku dilakukan penyitaan 5 tablet obat Psikotropika merk Calmlet, satu unit sepeda motor Honda Beat dan  satu buah helm Kyt warna hitam, Kata Kasat Narkoba.

Atas perbuatan pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Psikotropika golongan IV jenis Alprozolam merk Calmlet sebagai mana dimaksud dalam pasal 62 Uuri No 05 tahun 1995  tentang Psikotropika  dengan ancaman maximal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.- , Pungkas Kasat Narkoba. (mangcek Hamasnya Poerjoe)

Berita Terkait