Terlibat Kecelakaan, Dua Pemuda Pengedar Pil Terlarang Diamankan Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Brebes – Kepolisian Resor Brebes mengamankan NVN (19) warga Desa Wanasari dan FTN (16)  keduanya adalah pengedar obat – obatan terlarang jenis heximer, Rabu 10 Mei 2017 sekitar pukul 14.30 di wilayah hukum Polsek Jatibarang.

Kejadian penangkapan tersebut bebarengan dengan kecelakaan yang terjadi dijalan Raya Klampis Kecamatan Jatibarang. Saat itu, pihak Polsek Jatibarang yang mendapat informasi langsung menuju lokasi kecelakaan. Setelah dilakukan pengecekan TKP, ada sesuatu yang mencurigakan dari gerak gerik korban. Karena secara bersamaan, korban yang tengah terluka itu membuang tasnya di semak pinggir jalan.

Petugas yang menaruh curiga langsung mengecek barang yang dibuang dan ternyata berisi heximer sejumlah kurang lebih 863 butir.

Kapolres Brebes melalui Kapolsek Jatibarang AKP Hardiawan Arifianto membenarkan adanya penangkapan itu. “Mereka korban kecelakaan dan ternyata pengedar juga, keduanya sudah diamankan Satnarkoba Polres Brebes,” jelas Hardiawan.

Sementara itu salah satu pengedar NVN menjelaskan bahwa heximer yang dibawanya akan dijual pada anak SMP yang merayakan kelulusan. “Barangnya mau saya jual ke anak SMP yang lulus, kalau satu paketnya saya jual dua puluh ribu” kata dia.

Keduanya yang juga korban kecelakaan, terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Jatibarang dan selanjutnya, guna penyelidikan, mereka kini diamankan Satuan Narkoba Polres Brebes.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Eko Hadi mengatakan kedua pelaku dan barang sudah diamankan di Mapolres Brebes guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Hms Res BBS).

Exit mobile version