NarkobaReskrim

Simpan Sabu di Rumah, Seorang Residivis Narkoba Ditangkap Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Temanggung – Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil menangkap Muhammad (36), warga Kampung Jetis Kauman Kelurahan Parakan Kauman Parakan Temanggung karena diduga kuat menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, Muhammad kerap mengonsumsi atau menghisap sabu, berdasarkan laporan warga tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas.

“Tersangka ditangkap dirumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,37 gram; 0,47 gram dan 0,54 gram sabu,” ucapnya pada saat  gelar perkara di Mapolres Temanggung, Selasa (9/5).

Selain sabu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sedotan plastik dipotong runcing, satu buah bekas bungkus permen dan satu ponsel yang dipergunakan untuk transaksi pemesanan.

“Tersangka merupakan pemain lama dengan kasus yang sama, dan pada tahun 2015 Ia pernah menjalani hukuman karena kepemilikan sabu,” lanjut Kapolres.

Di hadapan petugas, Muhammad mengaku membeli sabu dari seseorang di Magelang dan mengkonsumsinya hanya untuk bersenang – senang.

“Saya membeli sabu hampir satu bulan dua kali, setiap pembelian dengan harga Rp 1,2 juta per gram,” akunya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar.

(Humas Polres Temanggung).

Berita Terkait