Polres Magelang Kota Amankan Eksekusi Bangunan di Jalan Kalingga Kota Magelang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Magelang –  Sebanyak 40 anggota gabungan dari Polres Magelang Kota jawa Tengah diterjunkan untuk mengamankan jalanya proses eksekusi bangunan rumah di Jalan Kalingga Nomor 15 Kota Magelang, Rabu (10/05/2017)

Di pimpin langsung Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Indi Istadji yang langsung terjun ke lapangan dengan 40 personel mengamankan jalannya eksekusi.

Pihak Kepolisian disini bertugas hanya mengamankan jalannya eksekusi, yaitu masyarakat,barang dan tempat tegas Kompol Indi Istadji.

Di awali dengan penyampaikan kronologis terjadinya gugatan sampai dengan eksekusi bangunan yang terletak di Jalan Kalingga Nomor 15 Kota Magelang dengan pemohon Dwi Willianto dh Lie Wie Gan Alamat Bogeman Timur Rt 7 Rw 7 kelurahan Panjang Kecamatan  Magelang Tengah Kota Magelang serta Lie Wie Aij dh Aij Nie alias Eny alamat Jalan Kalingga Nomor 15 Rt 3 Rw 5 Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah, dan termohon atas nama Trisnawati dh Ang Ay Hwa alamat Jalan Kalingga Nomor 13 Rt 3 Rw 5 Rejowinangun Utara Magelang Tengah Kota Magelang.

Usai pembacaan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi oleh panitera Pengadilan Negeri Kota kemudian di lanjutkan dengan penandatanganan berita acara Eksekusi dan dengan segera di lakukan pembongkaran dan pemindahan isi perabotan rumah tersebut.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi yang berjalan lancar hingga pukul 11.30 wib adalah Waka Polres Magelang Kota, Kapolsek Magelang Tengah , Kasat Reserse,  Kasat Intel, Kasat Sabhara, Danramil, Panitera Pengadilan Negeri, Lurah Rejowinangun Utara, Kasi Transtib , Pengacara dari pihak Pemohon dan Pengacara dari pihak Termohon.

(QueenC-Humas Polres Magelang Kota)

Exit mobile version