Polairud

Terangkan Sarana Bantu Navigasi, Sat Polair Polres Brebes Sambangi Kampung Nelayan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Brebes  – Senin (08/05/2017), Sat Polair Polres Brebes Polda Jateng   Melaksanakan Patroli di Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, anggota menghampiri masyarakat nelayan yang sedang memperbaiki jaring dan memberikan himbauan tentang  maraknya pencurian alat tangkap ikan berupa jaring, Biasanya nelayan datang beberapa jam kemudian untuk mengangkat jaring yang ditebar.

Desa Kluwut  terdapat beberapa kelompok kelompok   masyarakat nelayan agar segera membahas tentang kriminalitas yang terjadi dilaut ,antisipasi dini dengan sosialisasi dengan kelompok nelayan  sehingga dapat menjadi informan bagi aparat penegak hukum. Anggota menyarankan   peralatan seperti radio komunikasi dan peralatan lain agar tertera dikapal nelayan , tujuannya agar mereka segera melapor kepada aparat jika menangkap basah pelaku pencurian .

Perairan yang begitu luas terdapat nelayan dari luar pulau mencari ikan di perairan ini. Namun dengan catatan, mereka harus mencari ikan jauh dari pulau agar tidak merusak karang dan rumpon para nelayan sekitar. Perlu Diketahui hukum yang ancaman hukumnya lumayan berat  dalam UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 174 disebutkan, setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) serta fasilitas alur pelayaran di laut, sungai, dan danau.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian, Pasal 48 dijelaskan bahwa tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan fasilitas alur pelayaran diantaranya adalah memasang dan/atau menempatkan sesuatu pada fasilitas alur pelayaran, sungai, dan danau.

Tidak lupa Anggota Sat Polair Briptu Ali M menerangkan dan mensosisalisaikan untuk ancaman hukumnya dapat dilihat di Pasal 316 UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran bahwa ancaman terhadap orang yang dengan sengaja merusak atau melakukan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya SBNP dan fasilitas alur pelayaran dipenjara paling lama 12 tahun atau denda Rp1,5 miliar. Kalau akibat perbuatannya tersebut mengakibatkan kapal tenggelam, hukumannya bisa mencapai 15 tahun dan/atau denda Rp2 miliar. Bahkan dapat dipenjara seumur hidup atau 20 tahun bila mengakibatkan matinya seseorang. Dengan di sosisalisaikan ini di harapkan masyarakat lebih tahu banyak tentang kenavigasiaan” tutur Briptu Ali.

Anggota Sat Polair Brebes berharap kepada masyarakat nelayan jika sedang mencari ikan diwiliayah perairan lain harap mengerti akan situasi koordinat peta laut  dimana akan menurunkan jaring jangan sampai mengganggu transportasi pelabuhan karna memang sudah ada peraturan didalam menebar jaring di wilayah periaran NKRI.(Hms/PID Polair)

Berita Terkait