Tribratanews.jateng.polri.go.id, Brebes – Rabu (26/04/2017). Anggota Sat Polair Polres Brebes Polda jawa tengah melaksanakan patroli tepat nya didesa Kluwut Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, Anggota sambangi kapal yang akan melaksanakan kegiatan melaut (mencari ikan dilaut).
Kapolres Brebes AKBP Luthfie Sulistiwan melalui Kasat Polair AKP Parimin memberikan himbauan Setiap kapal yang akan berlayar wajib mengurus Surat Izin Berlayar (SIB) setiap hari sebeblum melakukan pelayaran, walaupun kapal kecil seperti bagan atau biduk wajib mengurus SIB demi menjaga keselamatan pelayaran di laut menurut undang-undang.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ditjen lembaga pemerintah yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kelautan dan Perikanan . Secara resmi dibentuk pada 23 November 2000 sesuai Kepres Nomor 165 Tahun 2000[1], Ditjen PSDKP adalah Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan di bidang sumberdaya kelautan dan perikanan. Dukumen pemilik kapal wajib dimiliki dan itu merupakan undang-udang pelayaran yang berlaku di negara kita. Dukumen kapal tersebut seperti halnya BPKB .
Harapan Sat Polair berlayar di laut harus memiliki dokumen kapal yang dikeluarkan pihak pemerintah, walaupun kapal bagan sebab apabila terjadi musibah di tengah laut, maka dapat diketahui siapa pemilik kapal tersebut dapat diketahui anak buah kapal tersebut “. Memang diakui, banyak pemilik kapal nelayan belum mempunyai sertifikat kapal dan sebagian nelayan tidak mau mengurus sertifikat kapalnya, Padahal menurut undang-undang sejak mulai pembuatan kapal oleh tukang (kapal tradisional) itu harus dilaporkan sampai aturan mengenai perbaikan kapal secara berkala (docking) .
Nelayan tradisional banyak yang enggan mengurus surat dokumen kapal dengan alasan hanya kapal kecil bahkan biduk. Padahal hal itu sudah sering disosialisasikan kepada para nelayan. Banyak yang beralasan, untuk apa diurus dan buat apa meminta surat izin berlayar (SIB) lautan kan milik Tuhan tidak perlu minta izin.Tetapi kita tinggal di negara Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku sesuai undang-undang.(Hms/PID Polair)