Tribratanews.jateng.polri.go.id,
Brebes – Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Brebes IPTU Budi Supartoyo,S.H. bersama dengan Kanit Laka IPTU Dwi Himawan Chandra, S.I.K melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes berkaitan dengan titik blackspot atau titik rawan laka lantas yang berada di Kecamatan Wanasari. Pada titik blackspot tersebut angka kejadian laka lantas masih meninggi,karena kurangnya rambu-rambu atau papan himbauan di sepanjang jalur Pantura khususnya Kecamatan Wanasari. Rabu (26/04/2017).
Koordniasi tersebut dilakukan guna mencari inovasi atau cara yang tepat agar pada titik blackspot tersebut angka laka lantas bisa berkurang. Untuk meuwujudkan hal tersebut juga tidak lepas dari kesadaran masyarakat atau para pengguna jalan tentang keselamatan dalam berkendara.
Dari hasil koordinasi tersebut pihak Dinas Perhubungan akan menambah rambu kejut atau papan himbauan di sekitar titik blackspot yang berada di Kecamatan Wanasari. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu menurunkan angka laka lantas.
Selain berkoordinasi terkait titik blackspot yang berada di Kecamatan Wanasari Sat Lantas Polres Brebes juga berkoordinasi mengenai parkir kendaraan roda empat atau roda dua dan becak yang ada di depan Stasiun Brebes. Sejak di launching Kereta Api Kalingung jurursan Brebes – Semarang dan Semarang – Brebes pada awal bulan April lalu, situasi lalu lintas di depan Stasiun Brebes mulai padat. Terutama pada jam kedatangan atau keberangkatan Kereta Api Kaligung.
Stasiun Brebes sendiri tidak memiliki lahan parkir yang luas sehingga kendaraan roda empat dan becak akhirnya parkir di depan Stasiun Brebesdengan menggunakan sebagian jalan.Hal itu tentu akan mengganggu arus lalu lintas di sekitarnya yang cukup padat. Jalan yang digunakan parkir tersebut adalah jalan Utama dan satu arah sehingga akan cukup membahayakan bagi kendaraan yang parkir atau akan keluar dari Stasiun Brebes.
“Sehubungan dengan parkir tersebut mungkin Dinas Perhubungan akan memasang rambu dilarang parkir di depan Stasiun Brebes atau rambu untuk mengurangi kecepatan untuk kendaraan dari arah timur”, ujar IPTU Budi Supartoyo, S.H.
Pemasangan rambu-rambu tersebut di harapkan dapat mencegah atau meminimalisir laka lantas di jalan tersebut.
“Apabila rambu dilarang parkir jadi dipasang oleh Dinas Perhubungan dan masih ada kendaraan yang parkir di jalan tersebut kami akan menindak dengan cara menilang. Tilang juga merupakan salah satu cara untuk mengurangi laka lantas”, imbuh IPTU Dwi HImawan Chandra, S.I.K.(Hms/PID Lantas)