Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Kepolisian Resor Kudus tak henti-hentinya melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar maupun pengguna Narkotika, hal ini merupakan keberhasilan atas kinerja yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Kudus. Terbukti hari ini Rabu (26/4), personil Opsnal unit 2 Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku yang berinisial MC (53) warga Ds Getaspejaten Jati sebagai Pengguna, SD (43) warga Ds Mijen Kaliwungu sebagai Perantara, SY (49) warga Ds Blimbingrejo Jepara Sebagai Pengedar. Ke tiga pelaku tersebut diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, Ke tiganya diamankan Unit 2 Resnarkoba berpakaian preman dan bersenjata laras panjang dalam serangkaian penyergapan tiga tempat berbeda.
Penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba mendapat informasi adanya transaksi barang haram tersebut, oleh petugas di laksanakan pengawasan dan pembuntutan setiap aktivitas MC yang selanjutnya pelaku berangkat mengendari sepedamotor ke arah kaliwungu dan akhirnya di lakukan penangkapan dan penggledahan di tepi jalan raya kudus –jepara turut Ds. Kaliwungu kab. Kudus ternyata di temukan bungkusan plastik di tangan kiri pelaku berisi narkotika jenis shabu seberat 0,50 gram yangg dicampur dengan jajanan putu bumbung.
Setelah di laksanakan pemeriksaan dan pengembangan oleh pelaku, dengan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Sukadi SH.MH dilakukan penangkapan terhadap perantara SD dirumah orang tuanya Ds. Jetak kec. Kaliwungu kudus di lakukan penggeledahan dan tidak diketemukan barang bukti. Oleh pelaku SD mengaku bahwa shabu di dapat dari SY dengan cara memesan terlebih dahulu dengan harga Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ). Selanjutnya petugas melakukan pengejaran kepada SY yang sebagai pengedar dan dilakukan penangkapan dan penggledahan rumah pelaku ternyata tidak di ketemukan BB shabu, hanya ditemukan 2 (dua) buah pipet dari kaca dan korek gas. Atas pengakuan SY, Narkotika jenis Shabu di dapat dari sdr. Emon yang saat ini sedang menjalani hukuman di LP kedungpane semarang, dari keterangan SY mendapatkan barang Shabu dengan cara komunikasi lewat HP.
Penangkapan yang cukup mengejutkan warga itu berlangsung cepat. Pertugas tidak memberikan kesempatan para pelaku untuk meloloskan diri. Bahkan shabu siap jual dari pelaku berhasil diamankan. Langkah cepat dilakukan untuk menghindari para pelaku menghilangkan barang bukti (BB).
“Kami bergerak cepat menangkap pelaku dalam serangkaian penyergapan setelah beberapa saat memperoleh informasi dari warga,” Ucap Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, mereka kini masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan. Diharapkan dari hasil pengembangan dapat menemukan pelaku lainnya. MC dijerat pasal 112 (1) dan 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkanSD dan SY dijerat pasal 114 (1) dan 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.