Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Nasib naas menimpa La (17 th) seorang warga Ds. Kayen Pati sedang enak-enaknya berada di dalam rumah dijemput oleh temannya Dik (18 th) warga desa Baturejo Kec. Sukolilo untuk menikmati hari Minggu.
Tepatnya hari Minggu (9/5/2017) sekitar pkl 21.00 wib tersangka bersama tersangka lainnya Bah (17 th), Jok (19 th) dan Pen (20 th) yang kesemuanya dari desa yang sama untuk mengajak korban dii tepi sungai jembatan Seluna turut Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati.
Setelah sampai di Jembatan Seluna Korban diajak tersangka untuk pesta minuman keras, namun korban menolak, selanjutnya dianiaya dan dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Selanjutnya korban ditinggal begitu saja di TKP, kemudian tersangka melarikan diri dan melaporkanya di Mapolsek Sukolilo untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah dilaksanakan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi kemudian team Resmob Polres Pati mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan di rumah warga turut Dk. Bombong Ds. Baturejo Kec. Sukolilo Kab. Pati. Tetapi baru berhasil menangkap pelaku Bah dan yang lainnya masih buron.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pati AKP Galih Wisnu, SIK saat dikonfirmasi menyatakan bahwa tersangka saat ini diserahkan ke unit PPA Polres Pati untuk dilakukan pemeriksaan karena tersangka dan korban masih dibawah umur.
Sumber : Humas Polre Pati