Narkoba

Edarkan Hexymer, Dua Sahabat Masuk Bui

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kebumen – Jual pil hexymer, dua sahabat harus berurusan dengan Polres Kebumen. Ke dua sahabat yang diketahui berinisial WS (24)dan Rs (22) ditangkap terpisaha dan waktu serta tempat yang berbeda.

Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, SSos melalui Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, SH, MH mengatakan, jika keduanya diamanakan Sat Res Narkoba Polres Kebumen dan saat ini bersetatus tersangka dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan dari penyidik.

Kedua tersangka diduga keras melanggar pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36. Th 2009 tentang Kesehatan.

Dijelaskan AKP Willy, tersangka berinisaial WS, yang merupakan warga Rowokele tertangkap lebih dahulu tepatnya pada tanggal Rabu (19/04) saat akan menjajakan pil itu di depan SD Negeri Kretek Rowokele pada pukul 22.00 wib.

“saat penangkapan tersebut, diperoleh satu nama yang menurut informasi sebagai suplayer pil Hexymer, dan si tersangka WS hanya sebagai kurir,” terang Willy berdasarkan informasi dari Kasat Res Narkoba AKP Hari Harjanto, SH, selaku penyidik dalam kasus ini.

Dari informasi tersebut, di hari berikutnya, tepatnya hari Kamis (20/04) tersangka RS berhasil diamankan di rumah orang tua nya di Rowokele.

Dari tangan RS, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tas pinggang warna cokelat muda yang berisi uang tunai Rp.2.070.000, yang diduga hasil penjualan obat, 4 papan pil Tramadol 10 butir, sepaket berisi 3 buah pil Hexymer dibungkus kertas merah, sebuah Hp warna hitam merk ADVANCE type S5H dengan nomor kartu 087733012XXX.

Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Saa ini, keduanya harus meringkuk di balik jeruji Rutan Polres Kebumen dan masih menjalani pemeriksaan dari penyidik.

Dijelaskan AKP Hari Harjanto, SH, Hexymer merupakan jenis obat yang belum terdaftar di dalam MIMS (kitab daftar obat-obatan yang beredar resmi).

Obat ini merupakan golongan anti-psikotik yang berfungsi untuk mengurangi gejala psikotik atau gangguan jiwa. Oleh karena itu, obat ini tidak dianjurkan untuk dikonsumsi agar mendapatkan efek mabuk. Orang yang mengedarkan sembarangan pun, karena tidak memiliki kewenangan standar mutu dari departemen kesehatan selanjutnya dapat  dijerat dengan UU kesehatan.

“Jika disalah gunakan oleh pemakainya, dapat mempengaruhi kesehatan tubuh hingga kematian karena mempunyai sifat yang berbahaya, sehingga peredarannya pun harus benar benar diawasi,” tutupnya.
(humas/polres kebumen)

Berita Terkait