Covid-19

Sembunyikan Sepeda Motor Pelajar SMK Diamankan Polsek Kedungbanteng Polres Tegal

Tribratanews.jateng.polda.go.id, Tegal – motifasi untuk memiliki sesuatu barang memang terkadang membuat kita bisa berusaha untuk bekerja lebih giat namun keinginan memiliki sesuatu secara instan atau cepet bisa membuat seseorang berbuat nekat bahkan sampai melawan hukum, apa lagi ada kesempatan untuk melakukan hal tersebut.

Seperti halnya LA (nama inisial) 16 tahun, masih duduk sebagai pelajar SMK di sekolah swasta, dirinya mengaku tergiur ingin memiliki barang dengan cara yang cepat, apa lagi dilihat ada kesempatan. Namun tindakan berujung kekantor Polisi.

Pada hari Sabtu, 6 Mei 2017 kemarin pada pukul 15:00 WIB Polsek Kedungbanteng Polres Tegal berhasil menangkap pelaku pencurian di Dukuh Brengkok Desa Pemujah Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal yang dilakukan oleh Pelajar SMK yang dilakukan pada hari Sabtu 21 Januari 2017, pukul 17:00 WIB di Dk. Brengkok Ds. Penujah Kec. Kedungbanteng Tegal.

Kronologi kejadian Curanmor tersebut bermula saat korban memarkirkan Sepeda Motornya ditepi jalan pesawahan milik korban namun kunci dalam keadaan masih menempel ditempatnya dan tempat kunci sudah dalam keadaan rusak, kemudian Sepeda motor ditinggal korban mengambil perlengkapan disawah miliknya, namun setelah sekembalinya dari mengambil perlengkapan Sepeda motor sudah tidak ada ditempatnya kemudian korban melaporkan kekakaknya dan berusaha mencari namun tidak ditemukan, karena tidak bisa menemukan sepeda motor nya yang hilang korban beserta kakaknya memutuskan untuk melaporkan ke Polsek Kedungbanteng.

Setelah beberapa hari Personil Polsek Kedungbanteng melakukan penyelidikan akhirnya menemukan titik terang hari Sabtu kemarin berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian Sepeda motor yang hilang, pelaku mengambil sepeda motor langsung melepaskan plat nomer dan kelengkapan kendaraan kemudian Sepeda motor disembunyikan di parit selama dua hari namun plat nomor di temukan ada di kamar pelaku yang beralamat di Dk. Brengkok Ds. Penujah Kec. Kedungbanteng Tegal, kerugian diperkirakan senilai Rp 9 juta rupiah.

Selanjutnya kasus tersebut dalam penanganan oleh Petugas Kepolisian Polsek Kedungbanteng.

Saksi :
– Prayitno bin Suparto, 18 th, pelajar, Islam, dk.brengkok DS. Penujah RT 11 RW 05 kec. KDB.
– Naimah bt Suparto, 26 th, Islam, swasta, DS. Grobogan wetan RT 03 RW 11 kec. Pangkah.
Tindakan yg diambil :
_ menerima laporan dan cek TKP serta catat saksi2.
_ Lidik pelaku dan tangkap pelaku berikut BB nya.
_ Koord dg opsnal dan unit PPA.
_ lapor pimpinan.
BB yg disita :
– Satu unit SPM Honda Supra x th 2006 nopol G 4797 UF yg SDH dirubah warna kuning bernopol G 6902 JP.
– STNK dan ft copy BPKB serta totok body Supra x berikut totok lampunya berwarna hitam yg disembunyikan dlm kmr rmh pelaku.
Dump dan mhn petunjuk.
Dump.Btg I

Berita Terkait