Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – 25/4/2017 Sat Reskrim Polsek Sidorejo mengamankan pelaku Pencurian berinisial MK ( 35 ) warga Karangkepoh II, rt 03 rw 02 Kelurahan Tegarejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga. Perempuan paruh baya ini diamankan saat kongkow di tamansari pada saat menikmati hasil curiannya.
Perinstiwa pencurian itu diketahui Rabu tanggal 05 April 2017, sekitar pkl 22.00 wib, ketika korban Parjono ( 44 ) warga Jl. Patimura rt 04 rw 07 Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, curiga kotak tempat penyimpanan uang yang diletakkan di kamarnya sudah terbuka. Saat itu juga korban kaget yang ternyata uang sejumlah 36 juta rupiah raib, yang disimpan dalam kotak tersebut, dan korban langsung melporkan ke Polsek Sidorejo.
Menindak lanjuti Laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Sidorejo yang dipimpin langsung kanit Iptu Sihwiyono, melaksanakan olah TKP dan mencari keterangan wargayang ada disekitar TKP, yang melihat kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan yang didapat mengarah pada pelaku, dengan mengerahkan seluruh anggota akhirnya dapat mengetahui keberadaan pelaku.
Sabtu 22/4/2017 sekitar pukul 22.00 wib pelaku dapat diamankan saat lagi kongkow di Ruko Tamansari, dan mengakui terus terang bahwa telah melakukan pencurian di Patimura. Hasil dari kejahatannya telah dibelikan Sepda Motor Yamaha Aerok warna merah No. Pol H 4790 XB.
Dari pelaku dapat diamankan 1 unit Spm merk Yamaha Aerok warna merah beserta kunci kontak (belum keluar stnknya). STCK nomor regristasi H-4790-XB, dan Kwitansi pembelian yang dikeluarkan oleh PT. Harpindo jaya salatiga tgl 5 April 2017.
Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto, SIK. MH melalui Kapolsek AKP Jumaeri. SH ketika dikonfirmasi membenarkan bawa Sat Reskrim Polsek Sidorejo telah mengamankan tersangka Pencurian di Patimura. Hingga berita ini ditulis tersangka ditahan di Mapolres Salatiga, guna penyidikan lebih lanjut, untuk dikembangkan barang kali ada tersangka lain, jelas Kapolsek.
Diancam maksimal 4 tahun penjara pasal 362 KUHP barang siapa mengambil sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki, dengan melawan Hukum.