Tribratanews.jateng.polri.go.id, Karanganyar – Maraknya kendaraan berknalpot bising di wilayah Kecamatan Tasikmadu semakin meresahkan masyarakat. Sebagian warga, khususnya di Kecamatan Tasikmadu mengeluhkan dengan semakin maraknya penggunaan knalpot racing sangat mengganggu pendengaran. Rabu (03/05/2017).
Sebagian pengguna knalpot bising itu adalah kalangan anak muda dan pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Anggota Polsek Tasikmadu Polres Karanganyar Briptu I Gede Dana mengatakan, pihaknya giat memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang wajibnya penggunaan helm dan larangan penggunaan knalpot bising atau racing.
Menurut Kapolsek Tasikmadu AKP Sodikun SH MH, penggunaan knalpot bising/racing pada sepeda motor jelas dilarang, karena sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1 tentang Sepeda Motor yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan. Lalu, pasal 48 ayat 3 huruf b tentang Kebisingan Suara (knalpot).
Dengan sosialisasi kepada pelajar diharapkan pelajar mematuhi peraturan dan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising dan gunakan knalpot standar asli pabrik. Ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kondusifitas.
Gede Bhayangkara PID Polsek Tasikmadu