BinmasMitra PolisiReskrim

Polsek Randudongkal dan Koramil Bersinergi, Tangkap Pencuri Sound System

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pemalang – Unit Reskrim Polsek Randudongkal bersama Babinsa Ds Karangmoncol Kec Randudongkal Kab.Pemalang Serda Wahyudi berhasil menangkap pelaku pencuri alat Sondsystem untuk penyewaan hajatan,Rabu 26 April 2017 di gudang sekaligus tempat usaha cucian sepeda motor milik  Abdullah , 29 Th alamat Dk Bongkot Rt 17/05 Ds Karangmoncol Kec Randudongkal Kab.Pemalang. Rabu (26/04).

Kejadian bermula ketika Sdr Abdul Rasid, 41 Th Karyawan dari Sdr Abdullah pagi hari Rabu 26 April 2017 sekitar jam 06.00 Wib hendak mematikan sakelar untuk lampu penerangan jalan melihat pintu gerbang gudang sekaligus tempat cucian sepeda motor milik korban telah terbuka.

Selanjutnya Sdr Abdul Rasid melapor ke ibu Korban Sdri Sumiati,50 Th dan bersama sama mengecek kedalam area gudang dan di dapati alat sound system berupa satu unit Mixer merk peavy unity series 1000 senilai Rp.3.000 000,- ( tiga juta rupiah ) telah hilang dari tempat penyimpananya,selanjutnya Sdr Abdul rasid dan Sdri Sumiati memberitahu  ke korban yaitu Sdr Abdullah selaku pemilik alat tersebut,kemudian melapor ke Bhabinsa Ds Karangmoncol yang rumahnya berada di depan tempat kejadian perkara untuk selanjutnya bersama sama melapor ke Polsek Randudongkal.

Setelah menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian di Dk Bongkot Ds Karangmoncol Kec Randudongkal Kab.Pemalng Kapolsek Randudongkal Akp I Ketut Mara SH memerintah kanit Reskrim dan angggota serta anggota Sabhara untuk mengecek TKP dan lakukan penyelidikan.

“Kami berikan pelayanan kepada masyarakat segera cek TKP dan lakukan penyelidikan ” Ujar Akp I Ketut Mara,SH melalui Kanit Reskrim Iptu DGA Asmara yang langsung bergerak cepat dengan anggota reskrim,Sabhara dan Bhabinsa melakukan cek TKP dan lidik sekitar lokasi serta ke pasar Randudongkal.

” Dengan cepat pelaku berhasil kami tangkap dengan di bantu anggota koramil / Bhabinsa serta masyarakat di sekitar lokasi penangkapan yaiyu di pasar Randudongkal Kab.Pemalang.” jelas Kanit Reskrim.

Selanjutnya pelaku Sdr Agus Wahyono alias Agus Yana , alamat Ds Wisnu Rt 01/01 Kec Watukumpul Kab.Pemalang berhasil di amankan dan di bawa ke Mapolsek Randudongkal untuk di Proses secara hukum serta bersamanya di amankan barang bukti hasil kejahatan satu unit Mixer / alat sound system warna hitam.

Humas Polres Pemalang ( Akp Lies )

Berita Terkait