Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Polsek Bojongsari mengamankan seorang pelaku pencurian sebuah tablet di Desa Gembong RT 3 RW 2, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Rabu (3/5/2017).
Kapolsek Bojongsari AKP Tri Arjo Irianto, S.Sos. mengatakan bahwa petugas polsek berhasil mengamankan pelaku pencurian di Desa Gembong yang tertangkap oleh korbannya sendiri. Korban adalah Agus Setiawan warga Desa Gembong RT 3 RW 2.
Kejadian berawal ketika pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela depan yang tidak terkunci. Di dalam rumah kemudian mengambil sebuah tablet merk Lenovo milik korban.
Namun aksinya tersebut diketahui oleh Nur Samsiati (36) yang kemudian membangunkan Agus Setiawan. Kemudian pelaku berhasil ditangkap Agus yang kemudian menyerahkan kepada ketua RT setempat.
Mendapati penyerahan pelaku pencurian, Ketua RT setempat Imam Rohadi (63) kemudian menghubungi Polsek Bojongsari. Petugas yang mendaoatiblaporan langsung datang ke lokasi kejadian.
Pelaku yang diketahui bernama Suwanto bin Mukhsin (31) warga Desa/Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga ini kemudian diamankan ke Polsek Bojongsari. Tablet merk Lenovo warna putih juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Bojongsari Bojongsari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepadanya kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas kapolsek.

( Humas Polres Purbalingga )