Tribratanews.jateng.polri.go.id – Kendal, Unit Reskrim Polsek Weleri Polres Kendal Polda Jateng berhasil menangkap seorang pemuda yang menggelapkan mobil milik sang Paman dan kemudian menjualnya.Tersangka DN (22 th) warga Desa Montongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal sempat bersembunyi di daerah Wuni Kabupaten Batang namun dari hasil penyelidikan bisa ditangkap Polisi, Senin (1/5/2017)
Kejadian penggelapan mobil itu bermula dari pelaku yang datang ke rumah korban Bambang Purnomo (64 th) warga Desa Montongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal pada bulan September 2015 lalu untuk meminjam Mobil Toyota Avansa dengan Nopol AB 1883 QE milik korban dengan alasan untuk pergi ke Purwodadi. Mobil dipinjamkan oleh korban karena pelaku adalah keponakannya sendiri. Setelah meminjam mobil tersebut pelaku pergi dan tidak pernah pulang ke rumahnya. Korban sudah berupaya mencari selama berbulan-bulan namun tidak juga diketemukan dan akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Weleri.
Kapolres Kendal AKBP Firman Darmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Weleri AKP Syamsudin mengatakan setelah ada laporan dari korban kemudian pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di daerah Wuni Kabupaten Batang.
“Modus pelaku penggelapan dengan berpura-pura meminjam mobil kepada korban, setelah itu mobil dijual oleh pelaku”, kata Kapolsek Weleri.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 100.000.000,- . Pelaku saat ini ditahan di Polsek Weleri untuk menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Tersangka juga diduga telah melakukan enggelapan KBM BOX L300 di wilayah hukum Polres Bantul Polda DIY dan penggelapan sepeda motor Honda Beat di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang.
Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal