BinkamNarkoba

Kedapatan Bawa Sabu Warga Diamankan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – Sat Res Narkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan HF ( 32 ) warga Jl. Argotunggal Rt. 003/007 Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga, saat mengedarakan Narkoba Jenis Shabu di Depan Inti Point Jl. Yos Sudarso Kel. Salatiga Kec. Sidorejo Kota Salatiga.  Dari hasil penggeledahan petugas dapat mengamankan a. 1 (satu) paket Shabu dengan berat kotor bersama plastik klipnya seberat 0,23 gram. b. 1(satu) buah SPM Honda Beat warna merah No. Pol : H-5227-UB. c. 1(satu) buah HP Merk Samsung Duos warna Hitam berikut Simcardnya.

Pengungkapan berawal ketika jum at 21/4/2017 sekitar pukul 19.00 wib, Petugas Satuan Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Bambang Budiono. SH, Patroli Pantau Wilayah di jajaran Salatiga. Dalam penyisirannya mendapat informasai bahwa pelaku yang sudah lama menjadi incaran petugas ini sedang keluar kandang.

Petugas membututi hingga sampai depan Toko Inti Point Jl. Yoa Sudarso Kel. Salatiga Kec. Sidorejo Kota Salatiga, pelaku dihentikan, saat digeledah dengan disaksikan warga yang sedang lewat yang membuat gempar pada saat itu, kedapatan  arang bukti tersebut diatas.

Akhirnya pelaku tak berkutik dan diamankan di Polres Salatiga, hingga saat ini ditahan di Polres Salatiga, masih didalami pengembangan dari mana barang haram itu didapat.

Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanaya telah mengamankan satu orang yang membawa Narkoba. Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba secara intensif untuk dikembangkannya. Salatiga kota kecil namun menjadi sasaran bagi pengedar yang selalu mencari celah dengan situasinya yang aman dan kondusif, jelas Kapolres. Diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara pasal Primer Pasal 114 ayat(1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait