Tribratanews.jateng.polri.go.id, Banyumas – Sejumlah anggota Kepolisian melakukan razia kendaraan bermotor dengan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan menindak pelanggaran di Jalan Soeparno, Purwokerto, Selasa (25/4/2017). Dalam razia tersebut, Kepolisian menerapkan penindakan dengan sistem elektronik tilang (E-Tilang).
Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kasat Lantas AKP Samsu Wirman, S.I.K., S.H., M.M berharap penindakan dengan E-Tilang ini dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas.
Dengan sistem E-Tilang pengendara membayar denda langsung ke bank yang ditunjuk Kepolisian.
Sistem ini juga untuk mengatasi lambatnya penegakan hukum dan praktik pungutan liar (pungli) yang rawan terjadi pada saat penindakan pelanggar lalu lintas di jalan.
(Hindra P/PID Promoter Humas Polres Banyumas)