Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – 25/4/2017, untuk meciptakan situasi aman dan kondusif walayah Salatiga, Polsek Sidomukti mengadakan razia Miras. Sabtu 22/4/2017 razia dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Joko Lelono. SH menyisir tempat-tempat yang dicurigai menjual Miras di jajaran Polsek Sidomukti.
Dalam Operasi terbut berhasil mengamankan 2 ( dua ) dos yang berisi 48 botol kecil Miras jenis Congyang, 6 ( enam ) botol kecil Miras jenis Vodka, yang disita dari seorang penjual Prayitno ( 36 ) warga Tambakselo Rt 05 Rw 02 Keurahan. Pasekan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, yang menjual di jalan Hasanudin No 126 Salatiga.
Di tempat lain berhasil mengamankan Congyan kecil 6 dos, Congyan besar 1 dos, Vodka besar 14 botol, Mansion besar 3 botol. Anggur putih 2 dos, Anggur merah kecil 13 botol, Kolesom kecil 8 botol, Kolesom besar 13 dos, Anggur merah besar 19 dos. Dari pemilik Purnomo Adi ( 43 ) warga Jln. Hasanudin Rt 06 Rw 06 Kel. Mangunsari Kec. Sidomukti Kota Salatiga. Yang berjualan di Toko Kelonthong Pasar Sapi Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto, SIK. MH melalui Kapolsek Sidomukti Kompol Setyoko. SH menbenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan Miras yang dijual tidak memiliki ijin resmi penjualan. Hingga berita ini ditulis ratusan Miras diamankan di Polsek Sidomukti berikut penjualnya masih dalam pemeriksaan Sat reskrim Polsek Sidomukti, jelas Kapolsek. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat jajaran Polsek Sidomukti akan selalu meningkatkan kegiatan Polisi, dan mohon kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada kami, imbuh Kapolsek.