Tribratanews.jateng.polri.go.id, Karanganyar – Kanit Provost Polsek Jatipuro Polres Karanganyar Polda Jateng Aiptu Agus Darwendo melaksanakan pengawasan terhadap petugas pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mako Polsek Jatipuro. Rabu (03/05/2017) pagi.
Ini merupakan salah satu kegiatan dan tugas rutin yang dilaksanakan oleh Kanit Provost dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan SKCK. Aiptu Agus Darwendo juga mengingatkan kepada petugas pelayanan SKCK agar dalam melaksanakan penarikan biaya pembuatan SKCK harus sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu untuk biaya pembuatan SKCK sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menghindari atupun mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat serta untuk mewujudkan terciptanya pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.
Yery Prasetyo Bhayangkara PID Polsek Jatipuro