Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan Kota – Unit Dikyasa sat lantas Polres Pekalongan Kota yang dipimpin oleh kanit Dikyasa Aiptu Sumiyanto.,SH dan anggota bersama dengan pihak Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan Laik jalan terhadap KBM Bus AKAP dan AKDP sebanyak 21 Bus. Selasa (2/5/2017). Dalam pemeriksaan ditemukan 2 kbm bus yang kurang layak sehingga pengemudi di harapkan untuk menyampaikan kepada pemilik bus agar diperbaiki sehingga lebih aman untuk digunakan.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan yabg tidak layak, karena pada akhir akhir ini banyaj sekali kasus kecelakaan lalu lintas yang berawal dari ketodak layakan kendaraan misal saja rem yang tidak berfungsi kondisi kendaraan yang sudah tua ataupun yanh lainnya. sehingga perlunya pemeriksaan kalayakan persyaratan teknis guna mengecek kondisi kendaraan angkutan umum di kota pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Lantas AKP Sugiyanto mengatkan perlunya meelakukan pengecekan standar teknis kendaraan guna melakukan pemeriksaan secara langsung kemdaraan amgkutan orang seperti bus dan yang lainnya . Karena kita ketahui akhir akhir ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan dari ketidak layakan kendaraan angkutan umum.