Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kaligondang beserta Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor, Sol (38) warga Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.

Kapolsek Kaligondang, AKP Imam Hidayat menjelaskan, tersangka pelaku curanmor dengan korban Surpiyatno (58) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, pada 6 Juli 2016 lalu.
Adapun sepeda motor yang dicuri tersangka yaitu Yamaha Mio warna putih hitam dengan nomor polisi R-4214-EL, sebuah ponsel, uang Rp 700 ribu dan helm.
“Anggota Reskrim polsek dibantu Reskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan barang bukti berupa ponsel milik korban dari seseorang. Orang tersebut mengaku mendapat dari tersangka Sol. Kami lalu mencari keberadaannya dan ternyata berada di sebuah tempat kos, kemudian kami menangkapnya,” terangnya.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan, plat nomor dan helm hasil kejahatan yang ditemukan di kamar kos tersangka. Kemudian barang bukti turut diamankan beserta tersangkanya.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.