Pembinaan Personel

Kapolres Semarang : Senjata harus dipergunakan sesuai peruntukkan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kab. Semarang – Kelayakan senjata api yang dipegang personil menjadi perhatian Kapolres Semarang AKBP V. Thirdy Hadmiarso SIK . Usai pelaksanaan apel pagi di Mapolres Semarang, Selasa (25/4/2017).

Bersama Wakapolres Kompol Cahyo Widyatmoko, AKBP AKBP V. Thirdy Hadmiarso ikut mengecek kondisi senjata api para anggota Polres Semarang. Pemeriksaan itu melibatkan petugas Propam Polres Semarang. Fokus pemeriksaan meliputi kelayakan dan masa berlaku surat pinjam pakai senjata.

Biasanya surat pinjam pakai itu berlaku selama setengah tahun. Bagi pemakai senjata yang surat masa berlakunya telah habis maka akan ditarik. Senjata itu kemudian disimpan di gudang Sarpras Polres Semarang.

Untuk bisa menggunakannya lagi, para personil terlebih dulu mengikuti serangkaian tes termasuk salah satunya soal psikologi. Apabila dinyatakan lulus maka anggota itu berhak mengajukan pinjam pakai senjata. Sebaliknya, jika tidak lulus maka dia tidak diperkenankan membawa pistol maupun senjata jenis lain.

Pengetatan pinjam pakai senjata ini menurut Kapolres Semarang AKBP V. Thirdy Hadmiarso untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam menggunakan senpi. Jangan sampai senjata yang dibawa anggota justru dipergunakan untuk melukai orang yang tidak bersalah maupun dirinya sendiri.

“Senjata harus dipergunakan sesuai peruntukkan, misalnya melumpuhkan pelaku kejahatan yang mengancam jiwa orang lain. Itupun terlebih dulu diawali dengan tembakan peringatan ke udara. Tidak boleh menggunakan senjata secara sembarangan. Makanya untuk menggunakannya harus lulus tes,” imbuhnya.

Sebab itu, pemeriksaan senpi anggota rutin dilakukan meskipun jangka waktu yang digulirkan secara acak. Harapannya, penyalahgunaan senjata api oleh anggota bisa dicegah sehingga tidak menimbulkan korban. Terkait pemeriksaan senpi Senin pagi itu tak ditemukan pelanggaran.

Berita Terkait