tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen Polda Jawa Tengah AKP Supadi menerangkan bahwa telah mengamankan tersangka penadah kendaraan bermotor, penyerahan dari Unit Reskrim Polsek Sumberlawang, Selasa (02/05/2017).
Saat diperiksa penyidik Sat Reskrim , tersangka Romdani (60) warga dukuh Blangunan desa Donoyudan kecamatan Kalijambe Sragen, mengakui telah membeli sejumlah 2 unit sepeda motor dari pelaku pencurian bernama Suyoto yang telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Grobogan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Suyoto di Polres Grobogan, Penyidik Sat Reskrim Polres Sragen memperoleh keterangan bahwa ia telah melakukan pencurian dua kendaraan berupa Honda Vario warna hitam, yang di curi dari korban Topo Purnomo warga dukuh Duwet desa Ngandul Sumberlawang di rumahnya. Utnuk mengelabui petugas, tersangka telah merubah warna sepeda motor tersebut dari warna aslinya putih menjadi hitam.
Demikian juga ia lakukan terhadap sepeda motor Honda Supra X, milik Joko Susilo warga dukuh Temon desa Tlogotirto Sumberlawang, yang ia curi di rumah korban. ia juga mengganti nomor Polisi dari AD 6944 AAE, menjadi bernomor Polisi AD 3098 DY dimaksudkan agar keberadaan sepeda motor tersebut tidak di ketahui oleh petugas di lapangan.
Kedua sepeda motor hasil curian Suyoto tersebut, diserahkan kepada Romdani dengan tujuan untuk di jual. Saat membeli kedua kendaraan tersebut, Romdani juga mengetahui asal usul sepeda motor yang ia beli dari Suyoto, yang di dapat dari hasil melakukan tindak kejahatan pencurian.
“ Akibatnya, Romdani saat ini harus mendekam dalam tahanan Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pertolongan jahat sebagaimana kami maksud dalam pasal 480 KUHP, dan hingga saat ini kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, “ pungkas AKP Supadi.
(Tatik – Humas Polres Sragen)