Reskrim

Kapolsek Bulu Polres Rembang Pimpin Penangkapan Mujiono Pelaku Curanmor

Tribratanews.jateng.polri.go.id,Rembang-Team Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang dan Unit Reskrim Polsek Bulu Polres Rembang yang dipimpin Kapolsek AKP Yun Iswandi  melakukan penangkapan  pelaku curanmor dengan laporan polisi nomor lp /B/01/IV/2017/Jtg/Res Rbg/Sek Bulu, tanggal 30 april 2017, spm honda supra fit no. Pol : k 6681 ka, kejadian hari rabu tgl 28 maret 2017 di pinggir jalan turut ds. Sendangmulyo kec. Bulu Rembang
Pelaku bernama Mujiono bin Sabar, Umur 29 tahun Alamat : ds. Jurang jero Rt. 01/06 kec. Sluke kab. Rembang  Pelaku  diamankan pada hari sabtu tanggal. 30 april 2017 sekira pkl. 07.00 wib di ds. Sendangmulyo kec. Bulu kab. Rembang saat akan berangkat kerja sebagai sopir bus mini  Pelaku melakukan aksinya dengan  modus pelaku mengambil spm saat spm di parkir di pinggir jalan dan di tinggal pemilik menghadiri pengajian di sekitar tempat spm di parkir dengan menggunakan kunci spm palsu.
Dari pengakuan pelaku  ini sudah melakukan pencurian  sebanyak 9 tempat kejadian perkara di wil ds. Sendangmulyo kec. Bulu Kab. Rembang, dan desa desa  pinggan kec. Bulu Kab. Rembang
Barang bukti yang diamankan berbagai merk dan jenis sepeda motor dan  sementara ini  yang diamankan adalah  sbb ;
1. 1 unit spm supra fit no. Pol : k 6681 ka.
2. 1 unit spm viar no Pol : k 3520 zd.
3. 1 unit spm ktm tanpa plat nomor.
4. 1 unit spm ktm tanpa plat nomor.
5. 1 unit spm honda supra x tanpa plat nomor.
6. 1 unit spm honda supra fit no. Pol : h 6182 az.
Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut
Dan pada hari ini , Senin tanggal 1 Mei 2017 Kapolsek Bulu  Polres Rembang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Bulu dan team Opsnal  Sat Reskrim Polres Rembang mengembangkan kasus tersebut dan kemungkinan mendapatkan tambahan barang bukti sepeda motor

Berita Terkait