tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Dalam rangka Cipta Kondisi terhadap penyakit masyarakat khususnya miras Kanit Sabhara Polsek Dawe Aiptu H Agus Suroto melaksanakan Operasi minuman keras di beberapa tempat yang diduga menjual minuman keras di wilayah Kec Dawe Selasa (2/5).
Razia penyakit masyarakat (pekat) ini terus dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa di wilayah Kec Dawe masih dijumpai penjual miras yang berkedok warung jajanan.
Di warung milik Sri Ayuti dan Budiarti alias Barijah yang berada di dukuh Pacikaran Desa Lau Rt 06/06 Kec Dawe, Kanit Sabhara bersama anggota berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai jenis.
Dari tempat warung Sri Ayuti petugas mengamankan 10 botol Bir Bintang, 24 botol Bir Angker, 17 botol Anggur Merah, 12 botol Anggur Kolesom,dan 2 botol Pros Bir. Sedangkan ditempat Budiarti alias Barijah petugas berhasil mengamankan 2 botol Bir Bintang, 39 botol Bir Angker, 6 botol Anggur Merah, 11 botol Anggur Kolesom,dan 1 botol beras Kencur. Kedua penjual miras tersebut kemudian dilakukan pendataan untuk dikenakan tipiring. Dan ratusan botol miras tersebut dibawa ke Mapolsek Dawe untuk di musnahkan.
Kapolres Kudus AkBP Agusman Gurning Sik, MH melalui Kapolsek Dawe AKP Sunar, SH menyatakan kita akan terus berantas penyakit masyarakat salah satu minuman keras (Miras) di wilayah Kec Dawe. Sehingga dapat terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Untuk penjual miras dihimbau untuk tidak lagi berjualan miras karena jelas sudah ada UU Perdanya tentang menjual minuman beralkohol / miras dan seperti diketahui sudah ada yang disidangkan dengan hasil denda sejumlah uang serta hukuman”. Imbuhnya (DD Humas Kudus)