Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – Pemerintah Desa Pengkol dan warga menyepakati biaya sertifikat tanah sebesar Rp. 650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Rupiah).
Penyepakatan ini, setelah dilaksanakan pertemuan dengan Muspika Kecamatan Nguter di balai Desa Pengkol, Rabu kemarin (19/04/2017), yang dihadiri oleh Camat Nguter Sumarno, S.Sos, Komandan Koramil 02 Nguter Kapten Arh Bahrun, S.T., Kapolsek Nguter AKP Didik Noertjahjo, S.H., Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa serta Ketua Rt dan Rw dan tokoh masyarakat dan tamu undangan.
Camat Nguter Sumarno, S.Sos selaku Narasumber dalam hal ini menyampaikan tamu undangan dalam proda untuk pembiayaan sertifikat tanah sebesar Rp.650.000,- ( Enam Ratus lima puluh rupiah ) per sertifikat yang dibiayai dari anggaran APBD Kabupaten Sukoharjo.
“Jadi anggaran hanya 650.000, yang didapat dari anggaran Pemerintah Daerah,” jelas Camat Nguter Sumarno, S.Sos.
Disela-sela acara Kapolsek Nguter AKP Didik Noertjahjo, S.H. menyampaikan dengan Prona dan proda yang di prakasai oleh pemerintah, maka masyarakat harus merasa senang karena Program ini dibiayai oleh pemerintah dan yang jelas dulu status tanahnya masih gelap sekarang sudah terang dan sudah bersertifikat.
“Jadi memberikan keuntungan kepada masyarakat, tentunya,” ujar AKP Didik N, S.H.
Lebih lanjut, Pihaknya mengajak kepada warga masyarakat untuk dapatnya mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku, serta tingkatkan keamanan lingkungan dan jangan mudah terpancing terhadap isu terkait prona maupun proda ini, yang dapat merubah pemikiran warga.
( Aiptu Sahid Humas Polsek Nguter)