Sat Polair Brebes Ingatkan Penggunaan Jaring Trawl karena Merusak Biota Dasar Laut

Tribratanewspoldajateng.com, Brebes – Kamis (20/04/2017). Sat Polair Polres Brebes Polda Jateng melaksanakan Patroli di Desa Pulau Gading Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, disekitar  tempat pelelangan ikan terdapat aktivitas galangan kapal  dimana masyarakat nelayan memperbaiki kapal dan juga membuat kapal, Anggota Sat Polair memberikan himbauan tentang  penggunaan pukat trawl atau yang akrab disebut pukat harimau disinyalir jaring trawl menyengsarakan nelayan tradisional. Hal ini membuat tangkapan nelayan menurun drastis dan ekosistem bawah laut hancur.

Penggunaan Jaring trawl yang berkepanjangan diwilayah laut Brebes diprediksi dapat menghancurkan ekosistem dasar laut dengan penggunaan alat tangkap trawl. Anggota menegaskan kembali dengan mengingatkan kembali Menurut aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penggunaan alat tangkap ikan jenis trawl adalah hal yang terlarang. Berdasarkan Pasal 85 juncto pasal 100 (b) UU Nomer 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Sat Polair berharap kepada masyarakat nelayan Desa Pulau Gading di area TPI Pulau Lampes Mengerti akan dampak yang timbulkan akibat  penggunaan jaring trawl dapat merusak ekosistem dan sumber daya laut.  Dan juga generasi pemuda dimasa depan tidak akan bisa menikmati sisa sisa ekosistem yang sudah hancur atau mati akibat jaring Trawl tersebut. (Hms/PID Sat Polair)

Exit mobile version