Tribratanewspoldajateng.com, Purbalingga – Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada bulan Maret yang lalu. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya di mapolsek.
Tersangka adalah DM (24) warga Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon. Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor ini, diamankan polisi gara-gara digerebek warga saat diduga membawa kabur istri orang di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas awal pekan ini.
Kapolsek Purbalingga, AKP Riyatnadi saat memberikan konfirmasi, Kamis (20/4/2017) menjelaskan, kasus penipuan sendiri terjadi pada Maret lalu. Korban adalah Ngalimun (25) warga Desa Sangkananyu Kecamatan Mrebet. Ia adalah pemilik kios fotokopi di wilayah Kecamatan Purbalingga.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura memfotokopi dokumen di kios korban. Kemudian mengaku masih ada dokumen yang tertinggal. Pelaku selanjutnya meminjam motor milik korban untuk mengambil dokumen. Namun, motor korban dibawa kabur tidak dikembalikan oleh pelaku.
“Saat kami melakukan penyidikan, kami mendapat info dari wilayah Sokaraja ada warga yang digerebek karena diduga membawa kabur istri orang. Setelah dilakukan pengecekan ternyata orang tersebut adalah DPO kasus penipuan yang sedang kami tangani,” jelas kapolsek.
Pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polsek Purbalingga untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa. Dia juga pernah melakukan di wilayah Toyareka Kemangkon dan di Kabupaten Karawang Jawa Barat.
“Biasanya sepeda motor yang dibawa kabur kemudian digadaikan ke orang lain dengan harga antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta karena tidak ada surat-suratnya,” katanya.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil penipuan berupa tiga unit sepeda motor yaitu Yamaha Mio, Honda Verza dan Honda Beat. Ketiga sepeda motor sudah diamankan di Polsek Purbalingga.
Tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Purbalingga. Kepadanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang pengelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.