Lantas

163 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Tegal

Tribratanewspoldajateng.com – Polres Tegal,  Satuan Lalu Lintas Polres Tegal  dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Tegal IPDA Andi Susanto, SH melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan raya Slawi – Jatibarang depan SMA YPE Slawi Kabupaten Tegal. Dalam kegiatan tersebut Satlantas Polres Tegal menjaring 163 pelanggar, Kamis (20/04/2017).

Menurut Kasat Lantas Polres Tegal AKP Yoppy Anggi Krisna, SIK melalui Kanit Turjawali IPDA Andi Susanto SH mengatakan bahwa ada 163 pengendara yang kita tindak dalam razia kali ini, dari total pelanggaran lalulintas pihaknya mengamankan 26 kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat 130 STNK dan 7 SIM  yang diamankan petugas. “Khusus untuk kendaraan yang diamankan, ini dikarenakan pengendara tidak bisa menunjukkan STNK ataupun SIM,” sebut IPDA Andi Susanto.

Pihaknya mengimbau masyarakat Kabupaten Tegal untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saat mengandara di jalan raya. “Bagi yang menggunakan kendaraan roda dua harus memakai helm, baik yang mengandarai maupun orang yang diboncengi. Kelengkapan lainnya, seperti kaca spion juga harus terpenuhi.

Tidak sedikit masyarakat yang komplain dengan Satuan Lalu Lintas yang dianggap terlalu sering melaksanakan razia kendaraan, namun Satuan Lalu Lintas Polres Tegal tetap semangat melakukan penindakan pengendara yang tidak taat atuan agar masyarakat Kabupaten Tegal bisa taat terhadap peraturan berlalu lintas.

Berita Terkait