Lantas

Dikyasa Polres Kudus Gencar Sosialisasikan Larangan Pelajar Bawa Montor

Tribratanewspoldajateng.com Kudus – Penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur kembali marak terjadi di Kab Kudus, bahkan tidak sedikit kalangan pelajar yang belum memasuki usia 17 tahun menggunakan sepeda motor untuk berangkat ke sekolah.

Penggunaan sepeda motor pada anak di bawah umur tidaklah dibenarkan, untuk itu jajaran Satlantas Polres Kudus kembali menggencarkan sosialisasi dan larangan bagi pelajar di bawah umur untuk membawa sepeda motor ke sekolah.

Anggota Dikyasa Sat Lantas Polres Kudus Kamis (20/4) melaksanakan himbauan kepada para pelajar serta pemilik titipan sepeda montor yang berada di sekitar sekolahan.

Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto Sik, SH melalui anggotanya Brigadir Devi meminta kerjasamanya dengan para guru disekolah dan orang tua untuk tidak membiarkan anaknya menggunakan sepeda motor. Menurutnya, pembiaran anak di bawah umur menggunakan sepeda motor dapat mengancam nyawanya, sebab sesuai aturan perundangan yang berlaku, satu syarat usia menggunakan sededa motor dan memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Anak dengan usia di bawah 17 tahun, kata dia, belum memiliki kecakapan dan keterampilan dalam berkendara, serta belum dapat mengontrol emosi, ditambah lagi dengan kondisi psikologis yang masih labil. Sehingga hal ini memicu terjadinya laka lantas.
“Kami terus melakukan sosialisasi, untuk sementara kami berikan teguran pada pelajar di bawah umur yang menggunakan sepeda motor,” katanya. (DD Humas Kudus)

Berita Terkait