Binkam

Lagi, 36 Botol Miras Disita Polsek Bumiayu

tribratanews.jateng.polri.go.id/, Brebes – Jajaran Kepolisian Resor Brebes kembali berhasil menyita puluhan botol minuman keras (Miras).

Kali ini, giliran Polsek Bumiayu yang mengamankan sedikitnya 36 botol miras berbagai merek dari EY (41) seorang pedagang warga di pedukuhan Majapahit Desa kalierang Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes dalam sebuah operasi Cipta kondisi yang dilaksanakan Selasa (18/4) malam.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Bumiayu Aiptu  Bambang dan 4 anggota ini berhasil mengamankan puluhan botol Miras berbagai merek. Minuman beralkohol tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Bumiayu untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan Tipiring.

Kapolres Brebes AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Kapolsek Bumiayu AKP Joko Witanto mengungkapkan bahwa kegiatan razia tersebut selain dalam rangka cipta kondisi juga terkait sedang dilaksanakannya Operasi Bina Kusuma Candi 2017 yang mulai digelar sejak tanggal 11-25 April untuk penanggulangan terhadap maraknya premanisme yang terjadi.

Dijelaskan Kapolsek, Operasi Bina Kusuma merupakan salah satu kegiatan Operasi kewilayahan dan bersifat khusus. Dimana, dalam operasi ini dikedepankan fungsi penegakan hukum dengan beberapa prioritas yang dijadiakan sasaran operasi. Diantaranya adalah, pelaku penodongan, pemalakan, pengroyokan, premanisme maupun backing tempat hiburan.

“Miras bisa menjadi salah satu pemicu aksi premanisme maupun pengroyokan oleh para pelaku setelah minum minuman beralkohol ini. Oleh karena itu razia ini bagian dari pencegahan dari pihak Kepolisian,” kata Joko Witanto.

Disamping itu, dengan adanya kegiatan ini, pihaknya berharap akan tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif. Selain itu juga berkurangnya pelaku premanisme. “Tentunya, peran serta masyarakat dalam menanggulangi berbagai bentuk kasus tindak pidana premanisme juga sangat diperlukan. Salah satunya dengan melaporkan kepada petugas setiap ada indikasi gangguan Kamtibmas,” jelasnya. (Hms Res BBS)

Berita Terkait