Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – Rokok merupakan suatu produk / barang yang kerap digunakan oleh masyarakat, tentunya perlu adanya pengawasan maupun pengendalian terhadap barang tersebut.
Pengawasan maupun pengendalian, pemerintah sudah menerapkan beberapa hal diantaranya penerapan cukai dan pajak rokok.
Untuk itu, Pemerintah Kecamatan Nguter bekerjasama dengan KPP Bea Cukai Surakarta menggelar sosialisasi dan penyuluhan kepada warga masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Nguter, Selasa kemarin (18/04/2017).
Dalam sosialisasi ini, ada dua narasumber yang menyampaikan terkait cukai rokok yakni dari KPP Bea cukai Surakarta Sujanto serta dari Polres Sukoharjo yang diwakili oleh Kasat Binmas Kompol Sukamto.
Sujanto saat menyampaikan kepada peserta yang hadir, bahwa pemberian cukai pada rokok itu merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian peredaran barang yang kena cukai seperti tembakau, selain itu dengan penerapan cukai ini, Negara dapat mengoptimalkan penerimaan kas Negara lebih banyak.
Sementara itu, Kompol Sukamto yang turut menjadi narasumber memberikan pengertian kepada masyarakat tentang undang-undang terkait penegakan hukum apabila ada yang menjual rokok atau memproduksi rokok tanpa adanya cukai di dalam bungkusnya.
“Terkait cukai, diatur dalam undang-undang Republik Indonesia No.11 tahun 1995 Jo Undang-undang Nomer 39 tahun 2007 tentang cukai, untuk itu perlu kepastian hukum kepada pengusaha atau penjual rokok bila tidak menggunakan cukai sehingga keadilan kepada warga yang menggunakan terjamin, serta menggali potensi penerimaan cukai kepada Negara lebih pasti,” ucap Sukamto.
(Aiptu Sahid Humas Polsek Nguter)