Tribratanewspoldajateng.com, Temanggung – Tiga tersangka pencurian sepeda motor, yakni Wah (21), Mar (18) dan Ar (20) warga Kedu Temanggung berhasil diringkus oleh satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Temanggung, Polda Jawa Tengah.
Kapolres Temanggung melalui Kasubbag Humas AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Senin, mengatakan petugas berhasil menangkap tiga pelaku Curanmor berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Megrapro nomor polisi AA 6872 VE dan satu kunci T yang digunakan untuk mencuri.
“Tiga tersangka berhasil kita amankan, Mar bertindak sebagai pemetik sedangkan Ar mengawasi keadaan dan Wah sebagai jokinya” terangnya.
Ia mengatakan pencurian sepeda motor tersebut dilakukan di rumah Hadi Supratikno (64) warga Dusun Sembong, Desa Gandon, Kecamatan Kaloran Temanggung.
Henny menuturkan sekitar pukul 19.00 WIB, korban memarkir sepeda motor di teras rumah. Korban kemudian pergi ke rumah tetangga untuk yasinan. Sewaktu pulang ke rumah sekitar pukul 20.00 WIB, kendaraan sudah tidak ada. Korban dibantu tetangga kemudian melapor ke kantor polisi terdekat.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Suharta, S.H, mengatakan bahwa tersangka masih diperiksa dan di kembangkan lagi, karena dari hasil pemeriksaan mereka sudah profesional dalam melaksanakan aksinya.
“Masih kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah,” ungkapnya.
Menurut dia polisi masih menyelidiki keterkaitan ketiganya dengan sejumlah kasus pencurian sepeda motor dan pencurian lainnya di Temanggung. Sebab berdasarkan pengakuan awal ada yang terlibat pencurian di sejumlah tempat.
Dari para tersangka mereka mengaku sepakat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Humas Polres Temanggung)