tribratanews.jateng.polri.go.id/, Cilacap – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap Polda jateng berhasil menguggkap kasus peredaran narkoba di wilayah kota Cilacap.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku di tempat yang berbeda yang diduga sebagai pengedar dan beberapa paket sabu sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sumanto SE Selasa (18/4/2017) mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah PWT als Gembus, 38 tahun warga jalan Ketela Desa Kalisabuk Kesugihan Kabupaten Cilacap, RA als Gepeng, 43 tahun warga jalan Ciberem Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap dan EWS als Eri, 42 tahun warga jalan Dr. Wahidin Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari penangkapan ketiga pelaku petugas berhasil menyita 8 paket kecil narkoba jenis sabu sabu, 2 buah alat hisap atau bong, 5 buah handphone, timbangan digital, serta beberapa plstik klip warna putih.
Pengungkapan kasus tersebut bermula Pada Hari Selasa (11/4/ 2017) dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di jalan Raya Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, setelah dilakukan penyelidikan kemudian petugas melakukan pengeledahan terhadap pelaku PWT als Gembus dan ditemukan 4 paket sabu seberat 2 gram.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengambangkan kasusunya dan berhasil menangkap RA als Gepeng di tempat kosnya yang berada di jalan Tidar Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap dan menyita 3 buah paket sabu dengan berat 2 gram serta sebuah alat hisap atau bong sabu.
Petugas berhasil mengkap jaringan pelaku yang lain yaitu EWS als Eri ditangkap di rumahnya di jalan Dr. Wahidin Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap dan merhasil menyita sabu seberat 0,8 gram serta sabuah bong.
Dari hasil pemeriksaan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku kepada para pembeli yang merupakan pengguna narkoba di wilayah Cilacap. “Setiap paketnya pelaku menjual dengan harga 1,2 juta rupiah” kata Kasat Narkoba.
Pelaku menjual barang tersebut dengan sistem taruh alamat yaitu dengan cara barang diletakan di suatu tempat yang kemudian diberitahukan kepada pembelinya melalui SMS untuk mengambilnya sehingga antara penjual dan pembeli tidak pernak ketemu.
“Kami masih melacak asal sabu tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi” pungkas Kasat Narkoab.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap )