tribratanews.jateng.polri.go.id/, Kab. Semarang – Kepolisian Sektor Suruh Polres Semarang berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual samurai yang telah merugikan korban senilai Rp 200 juta. Dua pelaku berhasil ditangkap Petugas Reskrim Polsek Suruh, hal tersebut terungkap dalam press release yang dilakukan oleh Polres Semarang pada Hari Selasa (18/04/2017) tadi.
Informasi yang dihimpun tribratanewspolressemarang.net dalam press release tersebut, para tersangka adalah Eko Kristiono bin Her Suwito, 47 th, warga Dsn. Bandung Rt 02 Rw 02 Ds. Bandung Kec. Bandung Kab. Tulungagung Jawa Timur dan Jumalianan Als Jamal bin Salamun, 40 th, warga Dsn. Gedangan Rt. 17 Rw. 02, Ds. Duyung Kec. Takeran Kab. Magetan Jawa Timur.
Mereka ditangkap di Tulungagung daerah asal Eko Kristiono. Adapun Pelapor penipuan itu yakni, AS, 47 th warga Desa Dersansari Kec. Suruh Kab./ Semarang yang juga merupakan perantara dari pembeli aslinya.
Kapolres Semarang AKBP V. Thirdy Hadmiarso, SIK dalam keterangan persnya menyampaiakan kronologis penipuan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Jadi berbekal dari video pemutusan paku dengan samurai yang diperagakan oleh saudar Eko, kedua pelaku menawarkan sebuah samurai kepada Korban. Karena Merasa tertarik dan mau membeli samurai yang ditawarkan pelaku, maka terjadi kesepakatan harga antara korban dengan pelaku sebesar Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) jumlah yang sungguh fantastis”. terang Kapolres kepada awak media
Setelah terjadi kesepakatan para pelaku datang kerumah korban dengan membawa barang berupa kotak hitam ukiran yang berisi samurai yang mirip dalam video pada saat pelaku memperagakan cara penggunaan samurai tersebut.
Karena sudah ada kesepakatan untuk membeli barang, maka pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp 200 juta, setelah korban menyerahkan uang tanda jadi maka pelaku memberikan kotak yang berisikan samurai tersebut kepada korban dengan syarat samurai tersebut bisa digunakan seperti divideo setelah pemilik barang datang kerumah korban selang tiga hari setelah barang diserahkan. namun setelah waktu yang ditentukan para pelaku tidak menepati janji, setelah dicoba samurai tersebut tidak bisa digunakan sesuai dengan video yang di perlihatkan oleh para pelaku.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Suruh. Dengan kesigapan Petugas Polsek Suruh, pelaku dapat diamankan.
“Dari pengakuan kedua pelaku, paku baja yang digunakan pelaku dalam video tersebut sudah diberi cairan kimia sehingga paku menjadi mudah putus ketika dapat tekanan dari benda tajam, jadi putus bukan karena tajamnya samurai” tambah Kapolsek Suruh AKP Slamet Mustanto, SH
karena perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami harapkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan berbagai modus penipuan. Jangan mudah percaya dengan sesuatu yang tidak masuk akal,”pesan Kapolres.