BinkamFeaturedFrameHeadlineReskrim

Kabidhumas Polda Jateng dan Kapolres Semarang Press release 5 Ungkap Kasus Pidana

Tribratanewspoldajateng.com, Kab. Semarang – Selasa pagi di Halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Drs R Djarod Padakova MH bersama Kapolres Semarang AKBP V. Thirdy Hadmiarso, SIK melakukan Press release 5 Ungkap kasus tindak pidana yang terjadi wilayah hukum Kabupaten Semarang, dengan di dampingi oleh Kasubbid Penmas AKBP Agung Ariestyawan Adhi, SIK, Selasa (18/4/2017).

“Lima kasus itu diantaranya satu kasus Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang saat ini masih marak terjadi sebagai fenomena ringking dua kasus terbesar di Polda Jateng saat ini setelah curanmor, maka kami sangat intens dengan kasus tersebut, dikarenakan sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kabidhumas Polda Jateng

“Sedangkan kasus kedua adalah kasus Tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yaitu dengan modus menggunakan kunci T dan yang menjadi sasaran adalah parkiran pasar pasar tradisional, pelaku ini menggunakan mobil Toyota Avansa dan disinyalir adalah pelaku lintas provinsi, dan setelah tim kami melakukan pengejaran maka pelaku dapat tertangkap dan saat ini masih dalam pengembangan tim reskrim kami,” tambah Kapolres Semarang.

“Menginjak kasus yang ketiga adalah kasus Penganiayaan terhadap anak dengan modus melempar anak ke tebing dengan berpura pura mengajak jalan jalan korban, saat ini pelaku juga madih dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasus dikarenakan tersangka sudah tertangkap,” ujar Kasubbid Penmas Polda Jateng

Sedangkan kasus yang ke empat adalah kasus perjudian yang semakin hari semakin meresahkan di wilayah Kabupaten Semarang, modus yang digunakan adalah jenis judi SGP melalui telpon genggam di kec. Bergas.

“Lalu kasus yang fenomenal adalah kasus kelima yaitu kasus Penipuan tentang jual beli Samurai senilai 10 triliun rupiah, pelaku menjalankan penipuanya dengan cara melakukan transaksi jual beli Samurai sesuai atraksi di video, dan korbanpun menyepakati dan terjadi kesepakatan harga sebanyak 10 Triliun, dengan uang tanda jadi kotban diminta uang sebanyak 200 Juta Rupiah dan transaksi sisanya akan di bayaran minggu berikutnya dengan syarat samuai tersebut tidak boleh digunakan sampai waktu transaksi, akan tetapi sampai waktu yang ditentukan pelaku tidak kunjung datang dan barang yang dititipkan tidak sesuai dengam video peragaannya, pelaku akhirnya tertangkap di Kab. Tulungagung dan Magetan dan saat ini dalam proses pengembangan,” ujar Kapolres Semarang.

“Kegiatan release ini adalah upaya maksimal yang sudah dilakukan oleh jajaran Polres Semarang dalam menciptakan situaso kamtibmas yang kondusif dan sebagai bentuk nyata ketja keras jajaran Reserse Polres Semarang memberantas Tindak Pidana dengan tegas,” tambah Kabidhumas Polda Jateng.

Peliput : Dhinar Humas Polda Jateng

Editor and Publis : agussaibumi_generasimenolaktua

Berita Terkait