Tribratanewspoldajateng.com, Pekalongan – Penipuan dengan modus pura- pura membeli pakaian kini kembali terjadi di Pasar Induk Kajen. Seorang perempuan, Muharti (53) alamat Jl. RE Martadinata Gg. Tawes 42 Klidang Kongsi rt 001 rw 004 Kelurahan Karangasen Selatan Kecamatan/ Kabupaten Batang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sedangkan seorang pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran.
Penipuan terjadi dua pekan lalu tepatnya 02 April 2017 sekitar pukul 11.00 wib. Mulanya pelaku berpura – pura akan membeli pakaian bertemu dengan Oka (28) alamat Desa Pekiringan ALit, Kajen. Kemudian pelaku menanyakan daster merk” Maura” yang kemudian oleh Oka ditanyakan kepada Siti Konaah yang pada saat itu berada di Pasar Kajen namun barang tidak ada.
Lantaran tidak ada, kemudian pelaku meminta barang lain berupa 80 potong daster, 120 longdres, 10 sarung dan eberapa potong kain. Setelah itu barang – barang dimasukkan oleh Oka dan pelaku mengatakan bahwa barang – barang tersebut akan dibayar setelah ditunjukkan kepada Siti Konaah, namun sampai dengan laporan polisi dibuat pelaku belum membayar.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku disampaikan oleh pelaku bahwa barang – barang tersebut telah dijual di pasar banjarsari Kota Pekalongan dan uangnya dipakai untuk membayar hutang.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan satu unit sepeda motor honda supra x warna hitam striping hijau No. Pol. : G – 2839 – EC dan beberapa potong kain yang belum terjual.
Kasubbag Humas Polres Pekalongn AKP Aries Tri Hartanto ketika dikonfirmasi membenarkan pada Minggu (16/4/2017) pagi tadi telah dilakukan penangkapan pelaku tindak pidana penipuan oleh unit reskrim Polsek Kajen dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / IV / Jateng / Res Pkl / Sek Kjn tanggal 03 April 2017 TKP Dukuh Pekiringan rt. 006 rw. 004 Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen. Adapun pelapor dalam kejadian tersebut, Mustareh alamat Dukuh Pekiringan rt. 006 rw. 004 Desa Pekiringan Alit, Kajen.
“Pelaku yang diamankan Muharti alamat Jl. RE Martadinata Gang Tawes 42 Klidang Kongsi rt. 001 rw. 004 Kelurahan Karangasen Selatan Kecmatan/ Kabupaten Batang. Sedangkan seorang pelaku lainnya, EY (51) alamat Perum Pabean Indah 1 Pekalongan utara Kodya Pekalongan kini ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.
Untuk itu, lanjut dia pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (Yuli-Er$hi)