Mengaku Interpol, Pengguna Narkoba Diamankan Sat Reskrim Polresta Surakarta

Tribratanewspoldajateng.com, Surakarta – Seorang warga Jebres, Surakarta ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Surakarta karena nekat menipu dengan berkedok sebagai anggota International Police (Interpol). Hery Nugroho (43) nekat menipu dengan membuat lencana dan identitas palsu.
Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus narkoba dari Polda Jateng di wilayah hukum Polresta Surakarta.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat mengokang senjata api laras pendek yang terselip di pinggangnya. Tentu saja, ini membahayakan anggota yang bertugas saat itu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi, saat jumpa pers di lobi Mapolresta Surakarta, Senin (17/4/17).
Penangkapan pelaku ini bermula, saat jajaran narkoba Polda Jawa Tengah menggeledah rumah pelaku di Kawasan Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta pada pertengahan bulan kemarin. Pelaku sempat menolak ketika polisi melakukan penggeledahan.
Polisi menemukan sejumlah kartu identitas meliputi 1 kartu tanda kewenangan Polri, 1 kartu tanda anggota Mabes Polri atas nama Hary Nugroho NRP. 71040267, kartu tanda National Central Bureau (NCB) Interpol No. 769/NCB/IV/2016 dan 1 buah KTP. Selain itu polisi juga menyita senjata api jenis Bareta lengkap dengan amunisi berjumlah sembilan buah kaliber 32 milimeter.
“Setelah dilakukan tes urine, ternyata tersangka ini juga positif mengkonsumsi narkoba,” terang Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, dia dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Humas Polresta Surakarta)
Exit mobile version