BinkamMitra PolisiReskrim

Masih Anak-Anak, Pencuri Burung Ikuti Sidang Diversi di Polsek Kalimanah Purbalingga

Tribratanewspoldajateng.com, Purbalingga – Polsek Kalimanah bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto melakukan sidang diversi terhadap pelaku pencurian burung yang masih di bawah umur, di mapolsek, Senin (17/4/2017).
Kapolsek Kalimanah AKP Jaenul Arifin mengatakan pencurian sendiri terjadi pada Kamis (23/3/2017) yang lalu, di Desa Rabak RT 3 RW 4, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Korban bernama Danuri yang kehilangan burung peliharaan miliknya. Sedangkan pelaku berisinial WI (16) masih tetangganya sendiri.
“Karena pelaku masih di bawah umur, kita lakukan upaya diversi dengan menghadirkan pihak terkait. Hal tersebut mengacu pada pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Jaenul.
Dalam sidang diversi tersebut, hadir petugas dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Purwokerto, perwakilan dari Dinas Sosial Purbalingga, Perangkat Desa Rabak, korban dan pelaku beserta orang tuanya.
Setelah dilakukan penelusuran serta mendengarkan keterangan korban serta pelaku maka dilakukan sidang diversi. Hasil sidang diversi pelaku dikembalikan ke orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sementara itu, pihak dari dinas sosial, Dwiana, mengatakan bahwa diversi hanya berlaku sekali kepada seseorang anak sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karenanya diharapkan peran serta orang tua dan lingkungan untuk turut mengawasi perilaku pelaku tindak pidana yang masih anak-anak ini. Hal tersebut untuk mencegah terulangnya kembali perbuatan tersebut.

Berita Terkait