Reskrim

Kepergok Mencuri Burung, Juwanto di Hajar Warga

Tribratanewspoldajateng.com, Temanggung,– Nasib apes dialami Juwanto (32), warga Dusun Mrian, Desa Kundisari, Kecamatan Kedu, yang ketahuan saat nekat berupaya melakukan pencurian seekor burung jenis Cucak Ijo, milik Udik Prayitno (43), warga Kampung Sumbersari, Kelurahan Parakan Wetan.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, tersangka sebelum melakukan aksinya melakukan pengamatan dulu, dia sudah mengetahui tempat menaruh burung saat malam hari, dan dengan mudah bisa masuk rumah melalui pintu belakang. Akan tetapi aksi pada dini hari itu diketahui pemilik rumah yang kemudian melakukan penangkapan.

“Sebelum dia berhasil membawa kabur burung curiannya, aksinya sempat dipergoki anak korban yang tengah menonton televisi, yang langsung berteriak maling,” terangnya.

Dari catatan kriminal pihak kepolisian, Juwanto ternyata seorang residiviss yang sudah berkali-kali menjalani masa hukuman karena berbagai tindak kriminal berupa pencurian.

“Tersangka merupakan residivis yang telah beberapakali masuk bui.” Lanjut Henny

Kepada wartawan tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian atas desakan istrinya karena tidak punya uang, sedangkan dirinya kini sedang menganggur. Kebetulan dia sering lewat depan rumah korban dan tahu jika ada burung Cucak Ijo di rumah tersebut kemudian melakukan perencanaan pencurian.

“Saya terpaksa mencuri karena lagi banyak kebutuhan tapi tidak punya uang karena lagi nganggur. Sementara istri juga mendesak minta uang terus, maka apapun caranya saya lakukan supaya dapat uang,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Juwanto masih harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 363 KUH Pidana juncto Pasal 53, tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait