Cegah Adanya KKN, Casis Polri dan Orang Tua/Wali Deklarasikan Pakta Integritas

Tribratanewspoldajateng.com, Temanggung – Pembacaan ikrar serta penandatanganan pakta integritas menjadi poin penting jelang dimulainya tahapan rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Taruna Polri tahun 2017, yang diikuti oleh seluruh peserta dan perwakilan orang tua.

Kapolres Temanggung, AKBP Maesa Soegriwo menjelaskan, bahwa deklarasi pakta integritas sendiri adalah untuk mencegah kemunculan praktik-praktik ilegal, seperti suap, pungli, hingga nepotisme yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan janji dapat memberikan jalan agar diterima menjadi anggota kepolisian.

Begitu juga dalam acara yang digelar Polres Temanggung di Pendopo Pengayoman Temanggung dan diikuti oleh 136 peserta seleksi berikut masing-masing orang tua atau wali, Senin (17/4/2017).

Berikut adalah butir demi butir kesepakatan yang tertuang dalam pakta integritas, baik dari pihak orang tua/wali maupun peserta.

Butir pakta integritas pihak Orang Tua/Wali berbunyi:

“Bahwa kami selaku perwakilan orang tua/wali peserta seleksi Penerimaan Anggota Polri TA 2017, dengan penuh kesadaran dan kesungguhan berkomitmen untuk :

  1. Mengikuti sistem seleksi Penerimaan Anggota Polri TA 2017 dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
  1. Tidak akan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan panitia maupun pengawas atau siapapun yang menyatakan bisa membantu meluluskan dalam proses seleksi.
  1. Melaporkan kepada panitia dan pengawas apabila mengetahui atau menemukan adanya penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan dalam proses pelaksanaan seleksi”.

Sedangkan pihak Calon Siswa Seleksi, sebagai berikut :

“Bahwa kami selaku peserta seleksi Penerimaan Anggota Polri TA 2017 dengan penuh kesadaran dan kesungguhan berkomitmen untuk :

  1. Mengikuti sistem seleksi Penerimaan Anggota Polri TA 2017 dengan mengutamakan kejujuran sesuai dengan kemampuan yang saya miliki secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
  1. Tidak akan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan panitia maupun pengawas atau siapapun yang menyatakan bisa membantu meluluskan dalam proses seleksi.
  1. Melaporkan kepada panitia dan pengawas apabila mengetahui atau menemukan adanya penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan dalam proses pelaksanaan seleksi.
  1. Kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan seleksi Penerimaan Anggota Polri TA 2017 serta dituntut sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

“Polres hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan awal, seperti administrasi, termasuk di dalamnya pemeriksaan keaslian ijazah, tinggi badan, dan berat badan peserta. Kemudian, untuk seleksi tahap selanjutnya wewenang ada di Polda masing-masing,” terang Kapolres Temanggung, AKBP Maesa Soegriwo.

(Humas Polres Temanggung)

Exit mobile version