NarkobaReskrim

Satresnarkoba Polres Temanggung Tangkap Pemakai dan Pengedar Sabu  

 

Tribratanewspoldajateng.com., -Temanggung, – Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil membekuk tiga orang yang merupakan pemakai dan pengedar sabu-sabu dalam suatu operasi terpisah, Jumat (15/4).

Wakapolres Temanggung Kompol Dax Emmanuelle mengatakan, bahwa ketiganya tertangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan serta mendapatkan bukti yang cukup akhirnya dilakukan penangkapan.

“Berdasarkan Informasi mereka sudah lama mengkonsumsi sabu, namun baru kali ini dapat  tertangkap,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah, Set (30) warga Tembarak, Pur(35) warga Kelurahan Butuh dan Bud (27) warga Kelurahan Rejowinangun Magelang.

“Dari pengakuan tersangka Set dan Pur yang ditangkap di Jalan Raya Kayogan-Maron Temanggung, keduanya mendapatkan sabu dari Bud yang merupakan warga Magelang,” terang Dax.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut berupa plastik klip yang berisi serbuk putih diduga sabu seberat 6,5 gram, alat komunikasi dan kendaraan sepeda motor yang digunakan sebagai mobilisasi.

“Semula tersangka sempat mengelak, namun saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik berisi sabu-sabu dan mereka mengakui bahwa barang itu miliknya,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Dax mengatakan, tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dengan lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(Humas Polres Temanggung).

Berita Terkait