Tribratanewspoldajateng.com, Pati – Minuman keras sering kali menjadi awal sebuah tindak pidana, untuk itu Sabtu (15/4) Bripka Darmono berikan himbauan tentang miras di warung warung sekitar desa Langenharjo Margorejo Pati.
Himbauan ini ditujukan bagi pemilik warung kopi agar tidak menjual minuman beralkohol apapun itu karena apabila seseorang sudah meminumnya akibatnya bisa jadi bertambah buruk sehingga merugikan lingkungan dan keluarga tentunya.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kasat Narkoba AKP Puji Raharjo menjelaskan bahwa setiap penjual maupun orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol akan mendapatkan tindakan keras dari Kepolisian.
Dia berharap agar masyarakat lebih perduli dengan kesehatan dirinya sendiri maupun lingkungan akibat dari konsumsi miras karena efek yang ditimbulkan bukan hanya didirinya sendiri namun melibatkan lingkungan.
Penulis : Humas Polres Pati