Reskrim

Pencurian Box Baterai Alat Komunikasi

Tribratanewspoldajateng.com, Pati – Kejadian diketahui terjadi pada
hari Sabtu (15/4) sekitar pukul 10.00 Wib di Desa Panjunan Rt 23/2
Pati dengan korban  PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI (Operator Telkomsel)
dan  PT.ADYAWINSA (Operator Tri) dengan kerugian ditakasir sekitar 28
juta rupiah.

Setelah menerima laporan dari Sup (43th), alamat Kp. Getaan Pati Wetan
Pati, Petugas Reskrim Polsek Pati Kota mendatangi TKP dan segera
melakukan olah TKP dan didapati box dan penyimpan baterai pagar dalam
keadaan rusak.

Menurut keterangan petugas yang dibenarkan oleh saksi, petugas dari
PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI, dihubungi oleh penjaga tower bahwa
batere yang berada di Box penyimpanan batere tower telah hilang dicuri
orang, dengan cara pelaku masuk kedalam area tower merusak pagar yng
terbuat dri besi, setelah berhasil masuk kedalam area tower kemudian
pelaku merusak box yng digunakan untuk menyimpan baterai.
Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor menuju ke lokasi tower dan
benar saja 8 (delapan) unit baterai milik PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI
telah hilang di curi oleh orng lain, pada saat melakukan pengecekan
tersebut ternyata juga di ketahui baterai milik PT. ADYAWINSA yang
berjumlah 4 (empat) unit juga telah hilang dicuri orang.
Atas kejadian tersebut kemudian bersama-sama dgn petugas dri PT.
DYAWINSA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pati.

Kapolres Pati AKBP Maulanan Hamdan, SIK melalui Kapolsek Pati Kota
Iptu Pujiati, S.Sos mengatakan kasus ini masih dalam peyelidikan
karena pelaku berhasil melarikan diri dan menjadi DPO Polsek Pati
Kota.

SUmber : Humas Polres Pati

Berita Terkait